Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Minta Ada Hak Eksklusif Ibu dan Anak
Perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak
Intinya Sih...
- Kementerian PPPA merespons kasus KDRT yang berujung kematian di Jawa Timur, yakni kasus polwan yang membakar suaminya yang juga polisi. Kepolisian diminta mempertimbangkan kondisi khusus perempuan pasca-melahirkan dalam penanganan hukum. Komunikasi dalam rumah tangga menjadi kunci untuk mengurangi kondisi buruk yang berimplikasi pada keluarga.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merespons soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir kematian di Jawa Timur. Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mendukung upaya kepolisian yang mempertimbangkan kondisi khusus, seperti perempuan pasca-melahirkan. Perempuan dapat mengalami kondisi tidak stabil yakni gangguan suasana hati atau baby blues.
"Oleh karena itu, dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi khusus, perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak sesuai aturan perundang-undangan," kata Ratna, dikutip Jumat (14/6/2024).