Polisi Tersangka Kasus Novel akan Ditahan di Bareskrim 20 Hari Pertama
Salah satu tersangka sempat bilang Novel pengkhianat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua anggota Polri yang dijadikan tersangka oleh polisi karena menyiram air keras kepada Novel Baswedan ditahan selama 20 hari pertama di rutan di Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis kemarin. Menurut keterangan dari Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono dua tersangka yang merupakan personel Polri aktif itu ditangkap di daerah Cimanggis, Depok pada Kamis kemarin.
Kedua tersangka diketahui berinisial RB dan RM. Mereka akhirnya merampungkan pemeriksaan pada hari ini sekitar pukul 14:26 WIB. Argo juga menjelaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan, akan dibawa Bareskrim Polri dan mulai hari ini bahwa tersangka telah dilakukan penahanan," kata Argo saat ditemui awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini.
Lalu, apa motif kedua pelaku hingga tega menyiram air keras ke wajah Novel pada 17 April 2017?
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Tersangka Penyiram Air Keras Sebut Novel Pengkhianat!
1. Polri masih mendalami motif dua pelaku menyiram air keras ke Novel
Terkait dengan motif pelaku melakukan penyiraman, Argo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menanyakan hal tersebut, dan akan diungkap pada sidang di pengadilan.
"Polisi itukan bukannya menghakimi tapi membuktikan, makanya hasil dari pada pembuktian tadi akan digunakan di sidang pengadilan," kata Argo.
Baca Juga: Penyerangan Novel Baswedan Anggota Polri Aktif, Kapolri: Saya Prihatin