TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Harus Utamakan Prinsip HAM Tangani Massa Demo

Minta polisi tidak terprovokasi

Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra,  menyoroti aksi demonstrasi yang muncul sebagai respons masyarakat terhadap kondisi negara. Mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, hingga komika. 

Dhahana mengatakan, dalam menjalankan tugas penegakan hukum kepada pengunjuk rasa, Polri harus tetap menjunjung prinsip-prinsip HAM.

"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun dalam kondisi apa pun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum  secara profesional dan berkeadilan dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap  warga negara," kata Dhahana dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: 4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini

1. Minta polisi tidak terprovokasi

Polisi aniaya demonstran di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan Polri untuk memastikan setiap tindakan hukum yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Polri juga harus menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Dhahana turut memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

Baca Juga: ICW: Polri 5 Kali Beli Gas Air Mata Rp188,9 M sejak Desember 2023

2. Hak kebebasan berpendapat masyarakat

Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kondisi ini merujuk pada Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 yang berbunyi:

Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.

Baca Juga: 4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya