TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Kakek Perkosa Anak di Jaktim

Penanganan kasus terkesan lama karena korban masih usia anak

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo buka suara soal lamanya penanganan kasus pemerkosaan anak berinisial NHR (9) oleh kakek penjaga masjid di Jakarta Timur, UH (68).

"Kenapa mungkin ada kesan lama (penanganan kasus), korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," ujar Dhimas dalam konferensi pers, dilansir Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Bejat! Kakek Perkosa Anak 9 Tahun hingga Trauma, Terancam 15 Tahun Bui

Baca Juga: Hadiri Acara Polri, Prabowo: Paman Saya Polisi Istimewa

1. Klaim tidak ada intimidasi pada orangtua korban

Ilustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Dhimas juga mengatakan, tidak ada hal-hal yang membuat orangtua NHR terintimidasi oleh penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.

"Berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi DPO

2. Imbau identitas korban dirahasiakan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dhimas lantas mengimbau warga, termasuk pihak sekolah bisa memberi empati kepada korban dengan merahasiakan identitasnya.

"Jadi sekaligus saya mengimbau warga di sekitar termasuk sekolah, kita semua, lebih merasa empati terhadap korban anak. Identitas harus kita rahasiakan. Kami tidak hanya penegakkan hukum, tapi melindungi hak-hak korban," ujar dia.

Baca Juga: Ketiduran di Ruang TV, Warga Jaktim Nyaris Jadi Korban Kebakaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya