Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Kakek Perkosa Anak di Jaktim
Penanganan kasus terkesan lama karena korban masih usia anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo buka suara soal lamanya penanganan kasus pemerkosaan anak berinisial NHR (9) oleh kakek penjaga masjid di Jakarta Timur, UH (68).
"Kenapa mungkin ada kesan lama (penanganan kasus), korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," ujar Dhimas dalam konferensi pers, dilansir Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: Bejat! Kakek Perkosa Anak 9 Tahun hingga Trauma, Terancam 15 Tahun Bui
Baca Juga: Hadiri Acara Polri, Prabowo: Paman Saya Polisi Istimewa
1. Klaim tidak ada intimidasi pada orangtua korban
Dhimas juga mengatakan, tidak ada hal-hal yang membuat orangtua NHR terintimidasi oleh penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.
"Berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi DPO
Baca Juga: Ketiduran di Ruang TV, Warga Jaktim Nyaris Jadi Korban Kebakaran