Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Hari Ini
Mario terancam hukuman penjara 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi akan melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora atau Dandi (17), oleh Mario Dandy Satrio (20) pada hari ini, Kamis (9/3/2023).
"Kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS
1. Tempat rekonstruksi belum diketahui
Dia menjelaskan, rekonstruksi ini juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan.
Namun, dia tak merinci dimana rekonstruksi akan dilakukan, apakah di Polda Metro Jaya atau di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara Adil