TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Hari Ini

Mario terancam hukuman penjara 12 tahun

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi akan melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora atau Dandi (17), oleh Mario Dandy Satrio (20) pada hari ini, Kamis (9/3/2023).

"Kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS

1. Tempat rekonstruksi belum diketahui

Garis polisi dipasang di sekeliling lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa

Dia menjelaskan, rekonstruksi ini juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan.

Namun, dia tak merinci dimana rekonstruksi akan dilakukan, apakah di Polda Metro Jaya atau di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

2. Rekonstruksi untuk lihat kesesuaian keterangan hingga alat bukti

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam rekonstruksi ini, polisi akan melihat apakah ada kesesuaian antara beberapa hal seperti gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan tersangka.

"Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," kata Hengki.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara Adil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya