TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Hijab, PPI: Tahun Lalu Tak Ada Surat Pernyataan Paskibraka

Tahun lalu tak ada pernyataan bermaterai

76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Intinya Sih...

  • PPI menyatakan bahwa surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024 baru ada tahun ini.
  • Irwan Indra, Wasekjen PPI, mengonfirmasi bahwa tahun lalu Paskibraka Nasional tidak diminta mengisi surat pernyataan apalagi dengan dilengkapi materai.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengatakan, surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024 baru ada tahun ini.

“Sepengetahuan saya tidak pernah ada, ini Pak Irwan (Wasekjen PPI) selaku pembina dan tidak pernah ada dibuat pernyataan-pernyataan apa pun,” kata Ketua Umum (Ketum) PPI, Gousta Feriza, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: BPIP Bolehkan Paskibraka Berhijab, Begini Respons PPI

1. Tak ada pernyataan bermaterai tahun lalu

76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Foto: Muchlis Jr - BPMI Setpres)

Wasekjen PPI, Irwan Indra, turut membenarkan bahwa tahun lalu Paskibraka Nasional tidak diminta mengisi surat pernyataan apalagi dengan dilengkapi materai.

“Dari yang sekarang pakai materai gitu gak ada,” kata dia.

Baca Juga: LP3HI Gugat Presiden dan Kepala BPIP, Buntut Paskibraka Lepas Jilbab

2. Persyaratan administrasi berkaitan dengan data diri

PPI melakukan audiensi ke KPAI terkait polemik pencopotan hijab bagi Paskibraka Nasional 2024 putri, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Irwan mengatakan, syarat paling penting bagi calon anggota Paskibraka yang mewakili provinsinya adalah lulus seleksi secara bertahap dan mengisi data diri.

“Paling penting, mereka lolos seleksi. Ini kan bertahap. Dari mulai sekolah, kecamatan, kota, provinsi, sampai ke nasional. Kalau yang persyaratan administrasi berkaitan dengan identitas, kartu keluarga, paspor karena akan ada program yang berkunjung keluar negeri jadi diminta paspornya,” ujar dia.

Baca Juga: PPI Kaji Upaya Hukum Pelarangan Paskibraka Berjilbab oleh BPIP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya