TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pihak SYL Minta Jokowi Hingga JK Jadi Saksi yang Meringankan 

Sebut SYL berikan kontribusi tiap tahunnya

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta sejumlah pejabat negara menjadi saksi meringankan dalam persidangannya. Hal ini disampaikan oleh pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Pihak SYL meminta agar Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Permintaan sudah diajukan pada tokoh-tokoh tersebut dengan dasar kedekatan SYL dengan mereka.

“Tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden. Kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL. Apalagi Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

1. Sebut SYL berikan kontribusi tiap tahunnya

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan ada harapan agar Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi negara memberikan klarifikasi terkait peran SYL dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketahanan pangan nasional.

“Dan saya kira prestasi Pak SYL yang Rp2.400 triliun setiap tahun itu juga kita minta klarifikasi,” katanya.

Baca Juga: Anak SYL Bantah Dibelikan Tas, Anting hingga Sepatu dari Kementan

2. Jokowi diharapkan bisa berikan klarifikasi

Istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (IDN Times/Aryodamar)

Pihak SYL berharap agar Jokowi dapat memberikan tanggapannya secara langsung. Sebagai pemimpin tertinggi negara dia diminta agar bisa memberi klarifikasi benar atau tidaknya apa yang ada di persidangan.

Sehingga menurutnya, masyarakat tidak berasumsi hingga berpolemik terkait kasus ini. Namun surat memang belum dibalas.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya