Petugas Imigrasi Dibekali Senjata, Menkumham Koordinasi dengan Polri
UU terbaru akomodir pejabat imigrasi dilengkapi senjata api
Intinya Sih...
- Pejabat imigrasi akan dilengkapi senjata api untuk melindungi diri dalam situasi berisiko bahaya.
- Aturan penggunaan senjata api baru berada pada tahap awal, menunggu proses pengundangan Peraturan Menteri (Permen).
- Langkah ini diambil setelah beberapa petugas imigrasi gugur dalam tugas karena tidak dibekali perlindungan saat menghadapi orang asing yang membawa senjata.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan senjata api petugas Imigrasi. Supratman akan berkoordinasi dengan Polri.
Supratman menyebut, senjata api itu hanya digunakan dalam kondisi darurat.
“Oh pasti (koordinasi dengan polisi) Terkait dengan undang-undang darurat penggunaan senjata api,” katanya saat ditemui usai di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya