TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbandingan Gaji Zainudin Amali Jadi Waketum PSSI dan Menpora

Zainudin Amali mengemban dua tanggung jawab 

Menpora RI, Zainudin Amali. (Dok. Kemenpora).

Jakarta, IDN Times - Peran baru Zainudin Amali sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjadi sorotan. Saat ini dia juga masih mengemban jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dalam hal ini, Zainudin akan memegang dua tanggung jawab, serta mendapat dua gaji usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi lampu hijau dirinya merangkap jabatan.

Baca Juga: Jokowi Tunggu Surat Pengunduran Resmi Amali Sebelum Cari Menpora Baru

Baca Juga: Golkar Sebut Zainudin Amali Tak Keberatan Mundur dari Kursi Menpora

1. Gaji pokok menteri sebulan kurang lebih Rp5 juta

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali saat jumpa pers Soprema. (Dok.Istimewa)

Gaji dan tunjangan jajaran menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dijelaskan gaji menteri sama dengan besaran gaji ketua DPR, ketua MA, ketua KPK, dan pejabat yang setara menteri. Maka gaji pokok menteri adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

Baca Juga: Menpora Jadi Waketum PSSI Mulai Jadi Sorotan

2. Terima tunjangan hingga Rp13 juta

Menpora Zainudin Amali saat meninjau langsung Stadion GBK, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Tino).

Selain itu, tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68 tahun 2001

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, sampai Panglima TNI akan dapat tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Kemudian untuk besarannya dicantumkan dalam pasal 2 yakni sebesar Rp13.608.000. Maka jika ditotal gaji seorang menteri bisa mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Menteri juga akan dapat fasilitas lain seperti dana operasional hingga protokoler.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya