TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Luncurkan Perpres soal Tanggung Jawab Bisnis pada HAM

Aturan turunan tengah disusun

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meluncurkan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna L. Laoly, mengatakan, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati HAM.

Dia menjelaskan, Indonesia jadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Dalam implementasinya, Yasonna menilai Indonesia memerlukan sebuah kerangka regulasi.

Kemenkumham pun menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Beleid itu akhirnya diluncurkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

‘’Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM," kata Yasonna dalam agenda peluncuran Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM di kantornya, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Menkumham Yasonna: Kasus Korupsi Kian Kompleks, Butuh Pembaruan Aturan

Baca Juga: Dirjen HAM: Perusahaan Jangan Orientasi Profit Saja Tapi Juga Isu HAM

1. Aturan turunan tengah disusun

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, Stranas BHAM jadi panduan nyata dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM.

‘’Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM,” kata Yasonna.

Baca Juga: YLBHI Kecam Genosida dan Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina

2. Laporan dari daerah pada gugus tugas nasional

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meluncurkan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yasonna mengatakan, GTN dan GTD punya tugas koordinasi pelaksanaan beleid BHAM ini.

Oleh karena itu akan ada upaya pelaporan kondisi bisnis dan HAM di setiap daerah yang akan dilaporkan secara nasional.

Pelaksanaan aksi bisnis dan HAM di daerah juga akan diawasi negara melalui gugus tugas.

Baca Juga: Layanan Kekayaan Intelektual Baik, Kemenkumham Jatim Raih Penghargaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya