TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Belum Setuju Revisi UU MK, Mahfud MD: Masih Keberatan

Masalahnya adalah di masa jabatan Hakim

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah belum setuju soal usulan revisi Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pemerintah belum melakukan rapat untuk keputusan itu.

"Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar, kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu," kata Mahfud, Senin (4/12/2023).

1. Masalahnya adalah di masa jabatan Hakim

Menko Polkam Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Kampus UII, 14 Januari 2020. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Mahfud menjelaskan alasan pemerintah belum menyetujuinya, salah satunya karena peralihan masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun. Sementara, dalam hal ini pemerintah belum meneken perubahan RUU ini

"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu kan aturan peralihannya," kata dia.

Baca Juga: Eks Ketua dan Hakim Prihatin dengan MK Sekarang

2. Agar hakim MK selesaikan masa jabatannya dulu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut dia, pemerintah berharap agar jabatan hakim konstitusi yang ada menyelesaikan dulu masa jabatan mereka sesuai dengan surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

"Itu kan aturan peralihannya isinya bagi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan jabatannya sedang berjalan, itu bagi kita dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama, yang berlaku sesuai undang-undang, artinya dihabiskan dulu masa kedua itu," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya