TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Bakal Susun Pedoman Etika AI, Upaya Lindungi Data Pribadi

Akans susun Surat Edaran Pedoman Etika AI

Kantor pusat Kementerian Kominfo di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Dok.kominfo.go.id)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Kominukasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan, pemerintah bakal menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI). 

Kementerian Kominfo akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada. 

"Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama-sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Kamis (31/8/2023).

Wamenkominfo menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.

"Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama-sama menghadirkan masa depan tersebut," kata dia.

Baca Juga: Kominfo: Gak Mau Kena Blokir? ChatGPT Wajib Daftar PSE

1. AI punya kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (kiri) (Dok. Kominfo)

Belakangan perkembangan big data menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur (unstructured data) untuk pengembangan teknologi AI secara signifikan. Kondisi itu membuat pemanfaatan AI punya kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi. 

"Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan-batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi," kata dia.

2. Bisa diatur dalam urunan UU PDP

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nezar menjelaskan, kemampuan AI membentuk pola data didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik lewat internet. Hal ini perlu memenuhi regulasi yang berlaku. 

Dia mengatakan, perlu ada aturan ketentuan lewat kegiatan proses data termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi.Hal itu bisa diatur melalui turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak-hak individual," kata dia.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat Permanen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya