TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan

FA dilaporkan oleh Ketua DPRD PPU

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menerima pengaduan perempuan berinisial FA (25) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik  yang dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

Syahruddin melaporkan FA usai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022. 

FA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan pengaduan FA sebagai tersangka adalah untuk memenuhi haknya. Pengaduan FA ke Komnas Perempuan diwakili melalui kuasa hukumnya.

"Maka, dalam konteks ini FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," katanya kepada IDN Times, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD PPU Laporkan Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bersamanya

1. Pelaku lain dalam perkara video syur ini harus diungkap

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Dalam perkara ini, Ami, sapaan karibnya mengatakan bahwa FA disangkakan dengan dijunctokan pasal 55 KUHP. Maka kata dia, pelaku lain dalam perkara video syur ini harus diungkap.

"Maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," kata dia.

"Pasal 55 KUHP ini tentang kualifikasi pelaku yaitu yang menganjurkan, melakukan, atau turut serta," ujar Ami.

2. FA ditahan sejak 23 September

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

FA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

 

Baca Juga: Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM, Komnas Perempuan Tuntut Hak Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya