Pelaku Pelecehan di Klinik Tangerang Ternyata seorang Perawat
Pelaku langgar SOP, hanya punya izin praktik perawat
Intinya Sih...
- Perawat di klinik Tangerang hanya berizin sebagai perawat, bukan dokter
- Langgar SOP dengan pemeriksaan lawan jenis tanpa pendamping, kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang
- Kepolisian tetapkan "H" sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap fakta kasus dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang yang diduga melakukan pelecehan pada seorang pasien perempuan berusia 19 tahun. Belakangan diketahui pelaku bukanlah dokter tetapi perawat.
Tersangka diketahui hanya memiliki izin sebagai perawat, bukan dokter, dan izin kliniknya sudah mati sejak 2022.
"Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Ibu di Sumenep Antar Putri Kandung untuk Diperkosa, KPAI Buka Suara