TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar Ikut Demo RUU Pilkada: Kena Pukul Hingga Diamankan

Anak-anak ini janjian dari grup WA

Demonstran dibawa ke dalam mobil tahanan di DPR (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawasi aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI.
  • Ratusan pelajar turun ke jalan dan menjadi korban kekerasan, dipukul, jatuh, hingga diamankan di dalam Gedung DPR RI.
  • Pelajar datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) setelah berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lain.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan ketat terhadap aksi tolak RUU Pilkada yang berlangsung sepanjang Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI. Dari temuannya, ada ratusan pelajar turun ke jalan untuk ikut aksi tersebut.

Ironisnya, para pelajar yang turun ke jalan justru menjadi korban kekerasan. Ada yang dipukul, jatuh, hingga diamankan di dalam Gedung DPR RI.

"Ketika penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh, serta diamankan di dalam Gedung DPR," kata Komisioner Pengampu kekerasan fisik psikis, anak situasi darurat dan anak disabilitas KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (23/8/2024).

1. Mereka berkoordinasi di grup WA

Massa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diyah menjelaskan pihaknya masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di Rumah Sakit terdekat dari lokasi. Mereka, disebutkan Diyah, turun ke jalan secara berkelompok.

Ratusan pelajar itu datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut informasi, para pelajar ini berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lain.

Baca Juga: Demonstrasi RUU Pilkada: Banjir Laporan Kekerasan ke YLBHI

2. Korban anak berhak dapat perlindungan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini. ANTARA/Moch Mardiansyah Al Afghani.

Diyah menjelaskan, dari UU Perlindungan Anak Pasal 60, pelajar yang menjadi korban kerusuhan berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya