Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman Harus Jadi Oksigen bagi Jurnalis
Melekasanakan penerapan pedoman pemberitaan isu keberagaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto berharap jurnalis bisa menjadikan pedoman pemberitaan isu keberagaman seperti oksigen.
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) itu diterbitkan pada akhir 2022. Para jurnalis dan media diharapkan menjadikan PPIK sebagai panduan dalam memberitakan isu terkait kelompok minoritas.
“Pedoman pemberitaan Isu Keberagaman harus menjadi oksigen yang mengalir dalam darah wartawan Indonesia dan mewarnai hidup pers Indonesia,” kata Tri Agung yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas dalam Diskusi Publik Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) Jelang Pemilu Serentak 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023)
Baca Juga: Susteran Gedangan Jadi Tempat Belajar Keberagaman di Semarang
Baca Juga: Kasus Nurhadi Tuntas, AJI: Semoga Tak Ada Kekerasan Jurnalis Lagi
1. Tak umbar politisasi agama
Jelang masa kampanye Pemilu Serentak 2024, Dewan Pers mewaspadai agar media tidak mengumbar politisasi agama.
Masyarakat Indonesia mengalami polarisasi akibat derasnya politisasi agama dari Pemilu 2014, Pilkada DKI Jakarta 2017, dan Pemilu 2019. Tak jarang, media turut meramaikan isu tersebut, sehingga sehingga terjadi berbagai praktik diskriminasi, intoleransi, kriminalisasi sampai persekusi.
Tri Agung menjelaskan, PPIK juga menjadi salah satu materi dari peraturan-peraturan yang disampaikan ketika Dewan Pers menggelar uji kompetensi terhadap wartawan-wartawan atau jurnalis (UKW/UKJ) di 34 provinsi.
Baca Juga: Keberagaman Masyarakat Indonesia: Budaya, Suku, dan Agama
Baca Juga: Arti Penting Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia