PBNU Larang Pengurus Kutip Iuran dari Warga untuk Kegiatan Organisasi
Seluruh kutipan atau sumbangan harus dikembalikan
Intinya Sih...
- PBNU melarang pengurusnya mengutip uang iuran untuk membiayai kegiatan organisasi.
- Kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui Lazisnu.
- Rapat pleno PBNU juga memutuskan untuk tidak memberikan honor kepada petugas PBNU yang bertugas untuk organisasi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang seluruh pengurusnya mengutip uang iuran untuk membiayai kegiatan organisasi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan jadi salah satu hasil rapat pleno PBNU.
"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi,” kata dia dalam konferensi pers hasil rapat pleno PBNU yang disiarkan daring, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga: PBNU Mau Rebut PKB, Cak Imin: PKB Bukan Didirikan Buat NU Pribadi