Paspampres Siksa Warga, YLBHI Dorong Reformasi Peradilan Militer
Paspampres dan dua rekannya culik dan aniaya warga Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan Panglima TNI perlu segera melakukan reformasi peradilan militer. Hal ini berkenaan dengan adanya kasus penyiksaan hingga menewaskan Imam Masykur, pria asal Aceh oleh tiga anggota TNI.
Tiga tersangka itu adalah Praka RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Kemudian dua rekan RM berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, kasus ini menambah catatan kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat kepada warga sipil.
"Jadi ini semakin menunjukkan situasi yang sangat berbahaya. Situasi yang kemudian kita melihatnya bukan hanya sekadar oknum, tapi ada semacam pembiaran yang luar biasa di mana-mana gitu. Jadi ini penting juga semakin menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer," kata dia dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Kasus Paspampres Siksa Pria Aceh Dinilai Harus Diadili Peradilan Umum
1. Fokus membina prajuritnya agar profesional dan taat pada HAM
Hal itu, kata dia perlu dilakukan karena ketidakdisiplinan anggota TNI yang melakukan kekerasan perlu dievaluasi atau diperbaiki secara maksimal. Termasuk di antaranya adalah penegakan hukum kepada aparat militer.
"Jangan sampai kemudian ini menunjukkan arogansi yang luar biasa dan keberanian untuk melanggar hukum karena dia menggunakan seragam," kata Isnur.
"Tentu Panglima TNI, Kementerian Pertahanan, harus fokus ya membina prajuritnya agar profesional, agar taat hukum dan hak asasi manusia (HAM)," ujarnya.
Baca Juga: Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih Ketat