TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pansel Komnas Perempuan Dibentuk, Cari Anggota Baru Berintegritas

Calon aggota harus bersih dari korupsi dan kekerasan

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam agenda ALL ABOUT RESPECT diselenggarakan di IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Masa bakti Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2020-2025 akan berakhir pada 31 Maret 2025 maka dibentuklah Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih anggota baru periode 2025-2030. 

“Kami mempercayakan kepada Pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel dan berintegritas guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030,” kata Ketua Komnas Perempuan 2020-2025 Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Pemberi Kerja Tak Perlu Khawatir Soal RUU PPRT

1. Anggota pansel terdiri dari lima orang tokoh berpengalaman

Konferensi pers Komnas Perempuan tentang Pembukaan Seleksi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pansel terdiri dari lima anggota, yakni E. Kristi Poerwandari yang merupakan Guru Besar Ilmu Psikologi Klinis Universitas Indonesia; Marzuki Darusman yang merupakan mantan anggota DPR, Jaksa Agung  dan Pelapor Khusus PBB; serta Masruchah yang merupakan Wakil Ketua Komnas Perempuan 2010-2014, Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Pegiat HAM perempuan).

Selain itu, ada Melani Budianta yang merupakan Anggota Komisi Kebudayaan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, aktivis kajian budaya dan gender. Melani Budianta sendiri akan menjabat sebagai Ketua Pansel.

Kemudian ada Yosep Adi Prasetyo seorang mantan Ketua Dewan Pers dan juga mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2007-2012 sebagai sekretaris pansel.

Baca Juga: Komnas: Keluarga Harus Jadi Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak

2. Integritas menjadi syarat utama

Konferensi pers Komnas Perempuan tentang Pembukaan Seleksi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Melani menjelaskan, Pansel telah menyusun kriteria, kelengkapan, dan tahapan proses seleksi untuk menjaring calon dengan wawasan komprehensif tentang isu perempuan, gender, dan kelompok minoritas. 

Integritas menjadi syarat utama, yakni calon harus bersih dari tindak korupsi, kekerasan termasuk KDRT, serta pelanggaran HAM dan beretika serta jujur. 

“Selain itu  tentu saja Pansel mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau bela rasa pada kaum terpinggirkan, motivasi dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya terhadap perempuan di Indonesia,  serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan,” kata Melani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya