TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Puasa Ramadan saat Wabah COVID-19

Ada tuntunan untuk tenaga medis juga, apa isinya?

Dok. Humas Pemkab Kutim

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona COVID-19, yang kini tengah melanda Indonesia dan masyarakat dunia. 

Dalam surat edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19, yang dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020, disebutkan apabila wabah COVID-19 tidak mengalami penurunan hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntutan syariat (menggantinya di luar bulan Ramadan).

Baca Juga: [BREAKING] Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Sudah Tersebar di 29 Provinsi

1. Tenaga medis yang tengah berjuang mengatasi virus corona boleh tidak puasa Ramadan untuk menjaga kekebalan tubuh, tapi harus menggantinya

Ilustrasi petugas medis memeriksa kondisi pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Sementara bagi tenaga medis yang tengah berjuang mengatasi virus corona, apabila wabah COVID-19 tidak mengalami penurunan hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang, mereka yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasa Ramadan untuk menjaga kekebalan tubuh. Namun menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya di luar bulan Ramadan).

"Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya di luar bulan Ramadan)," demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, seperti dikutip dari situs resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id.

2. Orang sehat wajib menjalankan puasa Ramadan

IDN Times / Haikal

PP Muhammadiyah menegaskan, ibadah puasa Ramadan wajib dilakukan bagi umat Muslim yang kondisinya sehat, kecuali yang sedang sakit.

"Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

3. Salat tarawih dapat dilakukan di rumah masing-masing

IDN Times/Prayugo Utomo

Keputusan lainnya yang dikeluarkan PP Muhammadiyah adalah membolehkan salat tarawih di rumah masing-masing jika virus corona COVID-19 masih mewabah.

"Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," bunyi surat edaran tersebut.

PP Muhammadiyah menyebutkan, keputusan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis, yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya, serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jabar Minta Warga Tidak Mudik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya