Motif Meita Irianty Aniaya Anak di Wensen School: Khilaf!
Polisi ungkap potensi adanya korban lain
Intinya Sih...
- Meita Irianty mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap anak di daycare-nya.
- Meita akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mengaku khilaf ketika ditanya polisi tentang motif melakukan penganiayaan kepada sejumlah anak yang dititipkan di daycare-nya.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana Arya. Dia mengatakan, Meita Irianty mengakui telah menganiaya dua balita dan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya karena khilaf.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/8/2024)
Baca Juga: Fakta-Fakta Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok