TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Motif 4 Bocah Perkosa-Bunuh Siswi SMP di Palembang: Kecanduan Porno

KemenPPPA imbau para orang tua untuk perhatikan anak

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya Sih...

  • Deputi Kemen PPPA: Empat anak pelaku pemerkosaan dan pembuangan mayat siswi SMP Palembang kecanduan video porno.
  • Orang tua diimbau untuk awasi anak-anak saat berselancar di internet dan manfaatkan PUSPAGA untuk berkonsultasi.
  • Kemen PPPA memiliki hotline untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menjelaskan hasil penyidikan polisi pada empat anak yang memperkosa dan membuang mayat siswi SMP Palembang. Ternyata motif tindak pidana empat bocah ini adalah untuk mengumpulkan video porno di telepon genggamnya.

"Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya, dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan," kata dia, dalam keterangannya dikutip Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP oleh 4 Remaja di Kuburan Cina Palembang

1. Imbau para orang tua untuk perhatikan anak

Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Nahar mengimbau para orang tua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang, seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.

"Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orang tua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. Kemen PPPA memiliki 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan untuk berkonsultasi,” kata dia.

2. Proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada pihak aparat kepolisian Polda Sumatra Selatan yang dengan sigap mengamankan keempat pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka yakni IS (16), NSA (12), MZF (13) dan AS (12).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini dimana para pelaku masih berusia anak, maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, maka perlu berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Dalam Pasal 81 ayat (2) UU SPPA dijelaskan bahwa untuk para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa,” kata Nahar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya