TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Temui Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Purwakarta

Ada empat korban pemerkosaan dan 11 korban pelecehan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga kunjungi para korban kekerasan seksual oleh guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat. (dok.Humas KemenPPPA)

Intinya Sih...

  • Menteri PPPA kunjungi korban kekerasan seksual oleh guru ngaji di Purwakarta
  • Proses hukum pelaku dikawal untuk memberikan kepastian hukum bagi korban

Jakarta, IDN Times -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji di Purwakarta

Dia mengatakan, kasus ini dikawal agar proses hukum para pelaku bisa diselesaikan guna memberikan kepastian hukum bagi guru ngaji tersebut.

 “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Korban dan keluarga mereka membutuhkan kepastian hukum. Putusan cepat dan tegas juga akan memberikan efek jera bagi pelaku,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/9/2024).

Putusan hakim saat ini di Pengadilan Negeri Purwakarta, yang dihadiri oleh tim layanan SAPA bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunda. 

Bintang dan jajarannya berharap putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan jaksa dan memberikan keadilan bagi para korban. 

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

1. Ada empat korban pemerkosaan dan 11 korban pelecehan

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Proses pendampingan bagi para korban telah dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta. 

Ada empat korban pemerkosaan sesuai dengan hasil visum et repertum, dan 11 korban lainnya diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Baca Juga: Guru Ngaji Lecehkan Murid di Purwakarta Diancam Hukum Kebiri Kimia

2. Korban bisa diberikan restitusi untuk pemulihan fisik dan psikis

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Oknum guru ngaji itu dijerat dengan pasal 81 jo. pasal 76D dan/atau pasal 82 jo. 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dapat dikenai tambahan pidana sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan tenaga pendidik. 

Dalam kasus ini dapat disertai proses pelaksanaan restitusi kepada korban demi pemulihan fisik dan psikis korban.

“Kami mengapresiasi atas peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal kasus ini sampai sekarang. Kami menghormati putusan hakim dalam putusan pengadilan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Purwakarta ini. Namun jika dirasakan putusan tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan dapat dilakukan upaya banding dan Kemen PPPA siap mengawal proses banding tersebut,” tutur Bintang.

Baca Juga: BigSocial Mampu Mitigasi Kekerasan Seksual dengan Memanfaatkan AI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya