TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham Yasonna: Kasus Korupsi Kian Kompleks, Butuh Pembaruan Aturan

Petakan mana yang butuh diperbarui dan diperbaiki

Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna H. Laoly dalam agenda Konferensi Hukum Nasional (Dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan, pada 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun.

Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas.

Kondisi ini, kata dia, membuat pemerintah Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” kata dia dalam agenda Konferensi Hukum Nasional, dilansir Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Anies Sebut Perlu Reformasi Pembiayaan Parpol untuk Cegah Korupsi

Baca Juga: Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Dipanggil KPK

1. Aturan soal pemberantasan tindak pidana korupsi butuh pembaruan jitu

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Maka dari itu, kata Yasonna, perlu ada pembaruan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespons banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Respons Jokowi Usai Dilaporkan ke KPK soal Putusan MK

2. Modus memperkaya diri secara tidak sah belum ada di peraturan nasional

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/4/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di Tanah Air.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

Dalam UNCAC, kata dia, ada empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” kata dia.

Baca Juga: IPW Meminta Polri Segera Tetapkan Tersangka pada Ketua KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya