Menkes Desak Pemda Bayar TPP Nakes di RSUD Jayapura
Nakes punya hak atas hak TPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendesak Pemerintah Daerah Papua bisa membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan di RSUD Jayapura.
Budi mengatakan, sesuai dengan amanat Undang Undang Otonomi Daerah, pemberian TPP adalah kewajiban pemerintah. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah punya hak atas hal tersebut.
“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Hak dan Kewajiban Nakes, Termasuk Gaji
1. Penentuan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan
Budi mengungkapkan, Kemenkes sudah turun gunung berupaya menyelesaikan masalah ini. Kemenkes kata Budi baka berupaya memperjuangkan hak tenaga kesehatan lewat koordinasi dengan Kementerian teknis terkait.
Dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan. Hal ini nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.
“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Ribuan Nakes Ancam Mogok, Menkes: Sampaikan Secara Intelektual