Menakar Potensi Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Pemilu 2024
Potensi berkembangnya disinformasi karena AI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelanggaran perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu berpotensi terjadi. Beberapa negara bahkan pernah mengalami ancaman perlindungan data pribadi dalam agenda pemilu mereka.
Pada 2022 Bawaslu bahkan menemukan 494 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). NIK tersebut didaftarkan sebagai peserta pemilu. Hal ini juga menimpa penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sipol.
Baca Juga: Kelompok Rentan Dorong Perlindungan Hukum dari Diskrimininasi
1. Potensi rusaknya perlindungan data pribadi saat verifikasi faktual
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pernah membahas potensi pencurian data pribadi dalam proses Pemilu. Program Officer Perludem Usep Hasan Sadikin menjelaskan, potensi ini terjadi salah satunya saat verifikasi faktual oleh partai politik dan pemilihan.
“Di dalam verifikasi ini sangat mungkin adanya penyalahgunaan data pribadi dari partai politik peserta pemilu,” kata dia dikutip dari situs Perludem, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Kejahatan pada Jurnalis Jelang Pemilu 2024