TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Sipil Tak Semangat dengan UU KIA, Ini Alasannya! 

Aturan yang tumpang tindih

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Intinya Sih...

  • Perwakilan KPI menyatakan kekhawatiran terhadap substansi dan pelaksanaan UU KIA
  • Kekhawatiran terkait implementasi hak-hak seperti cuti melahirkan dan tumpang tindihnya pengaturan dengan undang-undang lain

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, mengatakan, meskipun Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dianggap sebagai langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, tetapi banyak organisasi perempuan yang khawatir dengan substansi serta pelaksanaannya.

“Kenapa kok kelompok masyarakat sipil, beberapa organisasi perempuan tidak begitu semangat atau tidak begitu antusias dengan disahkannya UU KIA. Kita sebagai organisasi perempuan atau gerakan perempuan tidak ada sama sekali menolak kok. Ini untuk kesejahteraan malah ditolak, gak, kita tidak dalam posisi seperti itu,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: JALA PRT: Cuti Melahirkan di UU KIA Sulit Diimplementasikan

1. Ada kekhawatiran soal implementasi hak cuti melahirkan

Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Mike mengungkapkan, meskipun masyarakat sipil tidak menolak UU KIA, tetapi ada kekhawatiran soal implementasi hak-hak seperti cuti melahirkan. 

“Tetapi persoalan yang saya amati, beberapa pengusulan atau pengaturan yang digunakan itu sebenarnya, kalau kita melihat pengaturannya, itu ada di dalam undang-undang yang lain,” kata dia. 

Baca Juga: Diskriminasi Kian Naik, Pemerintah Diminta Rancang UU Antidiskriminasi

2. Aturan yang tumpang tindih di UU Ketenagakerjaan

Infografis UU KIA (IDN Times/Aditya)

Hal ini, kata dia, mencerminkan pengaturan yang tumpang tindih dan membingungkan.

Contohnya, pemberian cuti melahirkan yang diatur dalam UU KIA juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi yang berbeda.

Baca Juga: Jokowi Sebut Daya Saing Ekonomi RI Meningkat Dampak UU Cipta Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya