Masyarakat Sipil Tak Semangat dengan UU KIA, Ini Alasannya!
Aturan yang tumpang tindih
Intinya Sih...
- Perwakilan KPI menyatakan kekhawatiran terhadap substansi dan pelaksanaan UU KIA
- Kekhawatiran terkait implementasi hak-hak seperti cuti melahirkan dan tumpang tindihnya pengaturan dengan undang-undang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, mengatakan, meskipun Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dianggap sebagai langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, tetapi banyak organisasi perempuan yang khawatir dengan substansi serta pelaksanaannya.
“Kenapa kok kelompok masyarakat sipil, beberapa organisasi perempuan tidak begitu semangat atau tidak begitu antusias dengan disahkannya UU KIA. Kita sebagai organisasi perempuan atau gerakan perempuan tidak ada sama sekali menolak kok. Ini untuk kesejahteraan malah ditolak, gak, kita tidak dalam posisi seperti itu,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: JALA PRT: Cuti Melahirkan di UU KIA Sulit Diimplementasikan