TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Sipil Nilai Jokowi Arogan Usai Terbitkan Surpres RUU Polri

Disebut kukuhkan praktik legislasi otoriter

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • DPR menerima Surpres RUU Polri dan mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
  • Koalisi menilai proses pembahasan RUU Polri hanya mengukuhkan praktik legislasi otoriter dan legitimasi kepentingan politik Jokowi.
  • Koalisi menyerukan agar Jokowi mendengarkan kritik terhadap RUU Polri sebelum menerbitkan Surpres ke DPR RI.

Jakarta, IDN Times - DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk di antaranya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, penerbitan Surpres RUU Polri ini menunjukkan arogansi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam penyusunan regulasi. 

“Lagi-lagi Presiden Jokowi kembali mengabaikan prinsip konstitusi dan kedaulatan rakyat dalam penyusunan undang-undang. Proses perencanaan dan penyusunan RUU Polri oleh DPR yang sembunyi-sembunyi, tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang partisipasi bermakna kepada publik yang jelas-jelas melanggar aturan main demokrasi dan konstitusi justru disambut mesra oleh Presiden dengan dukungan surat Presiden,” kata Koalisi ini dalam keterangannya, dikutip Senin (15/7/2024).

1. Khawatir jadi legislasi otoritas dan legitimasi kepentingan politik Jokowi

Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Koalisi mengungkapkan, proses pembahasan RUU Polri di DPR hanya mengukuhkan praktik legislasi otoritas dan legitimasi kepentingan politik Jokowi. Pasalnya, RUU ini disebut bukan untuk melindungi masyarakat. namun hanya untuk melindungi kekuasaan. 

“Jika nantinya disahkan hanya akan menjadi legitimasi upaya paksa negara lewat aparat kepolisian kepada rakyat seperti penyadapan, memata-matai rakyat bahkan kriminalisasi termasuk politisasi dan multifungsi kepolisian,” kata mereka.

Baca Juga: RUU Polri: Penyidik KPK dan Kejaksaan Harus Koordinasi ke Polisi

2. Koalisi sebut substansi RUU Polri ini sarat kepentingan elite

Presiden Jokowi dan Iriana dalam upacara Hari Bhayangkara ke-78 (dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Meski belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beleid, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan proses pembahasan RUU ini akan segera dilanjutkan. Koalisi mengungkapkan, substansi RUU Polri ini sarat kepentingan elite.

“Langkah Presiden Joko Widodo yang mengirimkan surat presiden ini patut dinilai sebagai tindakan yang mengkhianati demokrasi dan konstitusi,” kata Koalisi.

Koalisi menilai RUU Polri ini bersikeras untuk disahkan di tengah masa lame duck atau politikus yang segera berakhir masa jabatannya. Selain itu RUU ini tidak termasuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan tak melalui perencanaan dan penyusunan transparan, partisipatif dan akuntabel.

Baca Juga: KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan Penyadapan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya