Masyarakat Sipil Nilai Jokowi Arogan Usai Terbitkan Surpres RUU Polri
Disebut kukuhkan praktik legislasi otoriter
Intinya Sih...
- DPR menerima Surpres RUU Polri dan mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
- Koalisi menilai proses pembahasan RUU Polri hanya mengukuhkan praktik legislasi otoriter dan legitimasi kepentingan politik Jokowi.
- Koalisi menyerukan agar Jokowi mendengarkan kritik terhadap RUU Polri sebelum menerbitkan Surpres ke DPR RI.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk di antaranya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, penerbitan Surpres RUU Polri ini menunjukkan arogansi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam penyusunan regulasi.
“Lagi-lagi Presiden Jokowi kembali mengabaikan prinsip konstitusi dan kedaulatan rakyat dalam penyusunan undang-undang. Proses perencanaan dan penyusunan RUU Polri oleh DPR yang sembunyi-sembunyi, tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang partisipasi bermakna kepada publik yang jelas-jelas melanggar aturan main demokrasi dan konstitusi justru disambut mesra oleh Presiden dengan dukungan surat Presiden,” kata Koalisi ini dalam keterangannya, dikutip Senin (15/7/2024).