Mantan Penyiar Sofie Syarief Bingung Cuitannya Dilaporkan Kominfo
Kominfo sebut itu human error
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan penyiar Kompas TV, Sofie Syarief, mendapat laporan bahwa cuitannya terkait isu intelijen di media sosial X melanggar hukum.
Laporan itu dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait cuitannya di X. Sofie mengatakan, cuitannya hanya berisi narasi kutipan dari sebuah berita media daring.
“Baru saja menerima ‘surat cinta’ dari Twitter/X yang memberi tahu bahwa @kemkominfo menganggap salah satu cuitan saya melanggar hukum di Indonesia,” kata Sofie Syarief dalam cuitannya dikutip IDN Times, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di Jaksel
1. Cuitannya dianggap melanggar hukum Indonesia
Sofie membagikan tangkapan layar yang berisi laporan pelanggaran aktivitas di X. Kominfo menganggap salah satu cuitan Sofie melanggar hukum di Indonesia.
Menghadapi kondisi ini, Sofie mengaku heran karena cuitannya berisi tautan pemberitaan media dan narasi kutipan di dalamnya.
“Saya baru tahu bahwa, di negara saya, mencuitkan berita dari media kompeten dianggap melanggar hukum,” kata dia.
Sofie mengunggah ulang berita yang ditayangkan di Kompas.id yang berjudul Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Presiden soal Data Intelijen.
Dalam cuitan itu, Sofie mengutip ulang isi artikel dari Kompas, yang berbunyi, “Intelijen memang aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada presiden. Namun, informasi itu seharusnya terkait dengan musuh negara, soal keamanan nasional, bukan terkait masyarakat politik seperti parpol dan masyarakat sipil".
Baca Juga: Kominfo Surati Operator Seluler, Beri Warning soal Judi Online