TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Terima 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana 

Mereka adalah remaja dengan rentang usia 14-18 tahun

Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 15 permohonan perlindungan saksi, dalam kasus kematian anak 13 tahun, Afif Maulana.

Afif diduga tewas usai disiksa polisi di Padang, Sumatra Barat. Mereka yang dilindungi itu adalah 13 pemuda sebagai saksi dan dua anggota keluarga Afif.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

1. Akan dapat hak atas informasi hingga rehabilitas psikologis

Foto diduga Afif Maulana memegang pedang yang disebar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (dok. IDN Times/Istimewa)

Mereka akan dapat pemenuhan Hak Prosedural (PHP), hak atas informasi, dan rehabilitasi psikologis. Mereka akan didampingi saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana, baik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban, yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” kata Susi. 

Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan 15 Saksi dan Korban Kasus Afif Maulana

2. LPSK temukan adanya tiga laporan polisi

Kronologi Afif Maulana tewas diduga disiksa polisi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penelaahan LPSK, ada beberapa temuan. Mulai dari adanya tiga laporan polisi (LP) yang saling terkait, mulai dari LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian ada saksi dan korban merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Orangtua Afif Maulana Mengadu ke Komisi III DPR, Minta Ekshumasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya