Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang
Merasa sulit cari keadilan di negeri ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Penasehat Hukum anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora mengaku bingung, terkait fakta Mario Dandy hingga saat ini belum juga diadili. Pengacara anak AGH (15), Bhirawa Arifi, mengatakan Mario Dandy sudah jauh lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, ketimbang AG.
Namun, hingga AG sudah menuju Kasasi, berkas pelimpahan dari Kepolisian dan Kejaksaan bagi Mario disebut belum juga selesai.
"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok susah sekali kami ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).
Dia mengatakan hal ini harusnya jadi perhatian besar, tidak hanya bagi pemerhati hukum, namun juga seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak.
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
1. Alasan Mario belum disidangkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas tidak kunjung disidangkan. Menurut dia, kasus Mario memang memakan waktu yang panjang.
Karena itu, pihaknya terus berkolaborasi dengan sejumlah pihak. Polda Metro Jaya juga mengedepankan metode scientific crime investigation untuk mendalami kasus ini.
"Tentu, mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan oleh penyidik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Gak Tahu Apa-apa soal Kasus Ayahnya Rafael Alun