TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPS Setor Uang Rampasan Rafael Alun Rp40,5 M ke Kas Negara

Terdiri dari uang pengganti hingga rampasan perkara

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang itu adalah rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar, yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, dilansir ANTARA, Jumat (6/9/2024).

1. Pemberantasan korupsi untuk pulihkan uang negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa menjelaskan tujuan akhir pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan aset-aset bernilai ekonomis dari hasil tindak pidana korupsi, kata Tessa, dilakukan dalam rangka memberi efek jera para pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasasi Lawan Rafael Alun Ditolak, KPK: Sangat Bertolak Belakang!

2. Vonis 14 tahun untuk Rafael Alun

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Rafael Alun juga dihukum membayarkan uang pengganti Rp10.079.095.519 (Rp10 miliar), subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael Alun, Singgung Soal Perampasan Aset

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya