KPS Setor Uang Rampasan Rafael Alun Rp40,5 M ke Kas Negara
Terdiri dari uang pengganti hingga rampasan perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang itu adalah rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar, yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, dilansir ANTARA, Jumat (6/9/2024).
1. Pemberantasan korupsi untuk pulihkan uang negara
Tessa menjelaskan tujuan akhir pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.
Penyitaan aset-aset bernilai ekonomis dari hasil tindak pidana korupsi, kata Tessa, dilakukan dalam rangka memberi efek jera para pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasasi Lawan Rafael Alun Ditolak, KPK: Sangat Bertolak Belakang!