TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPPA: Marak TPPO Lewat Platform Online, Diajak Magang hingga Beasiswa

Pada 2023 ada 52 korban dewasa TPPO

Ungkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Ada 52 korban dewasa TPPO pada 2023, dengan 235 perempuan
  • Kemen PPPA membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Jakarta, IDN Times - Perempuan dan anak-anak seringkali menjadi target Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso menjelaskan, hal ini terjadi krena ketidaksetaraan gender yang membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi.

Selain itu, kemajuan teknologi informasi juga memperluas berbagai modus menjerat korban TPPO, termasuk lewat penipuan secara daring atau online scamming, yang menjanjikan pekerjaan dan pendapatan instan. 

“Melalui platform online, pelaku merekrut calon korban, memanipulasi situasi, dan mengiming-imingi tawaran magang, kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming. Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan harus bergerak aktif melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan terkait ancaman TPPO serta meningkatkan pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman bagi perempuan,” ujar Prijadi, dikutip Senin (5/8/2024).

1. Pada 2023, ada 52 korban dewasa TPPO

Pekerja migran yang terlantar di sebuah hotel di Kulon Progo (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Dari data yang ada di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SimfoniPPA) tahun 2023, ada 252 korban dewasa TPPO, dengan 235 perempuan.

Untuk korban anak, ada 206 korban, yang mana 200 di antaranya perempuan. Data ini menggambarkan betapa pentingnya perlindungan dan pencegahan bagi kelompok rentan ini. 

Baca Juga: Benny Rhamdani Sebut T Terkait TPPO di Kamboja Bukan Judi Online

2. Dorong program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)

Pemulangan TKW asal NTB yang diberangkatkan secara non prosedural. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Prijadi mengungkapkan, dalam upaya pencegahan, Kemen PPPA telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam aturan baru ini, Kepolisian Republik Indonesia kini memimpin sebagai Ketua Harian GT PP TPPO. Selain itu, Kemen PPPA juga telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.

Upaya ini dilengkapi dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) GT PP TPPO periode 2020-2024, yang menargetkan peningkatan koordinasi antarlembaga serta peningkatan kesadaran masyarakat.

"Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA mendorong pengembangan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di berbagai daerah. Hingga kini, terdapat 138 desa/kelurahan yang telah mengembangkan program ini, dengan 119 di antaranya sudah memiliki peraturan desa yang mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Prijadi.

Baca Juga: Kemenko PMK Tangani 728 Korban TPPO hingga Juli 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya