TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Sudah Jangkau 4 Terlapor Kasus Dugaan Bullying di Binus Simprug

Polisi sedang usut kasus i

ilustrasi bullying (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya Sih...

  • Komisioner KPAI ungkap pihaknya sudah menjangkau empat siswa Binus Simprug terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual
  • Pelaporan kasus ini terhambat karena korban kini sudah berusia 18 tahun, meskipun kejadian terjadi saat dia masih di bawah umur

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan pihaknya sudah menjangkau empat siswa Binus Simprug berinisial KE, R, K, dan C. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus perundungan disertai kekerasan seksual yang menimpa siswa lainnya berinisial RE.

"Sudah kok. Itu kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jaksel. Kami minta itu tetap didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas), ya. Sesuai haknya, gitu. Sampai nanti kejelasan gelar perkara dan lain sebagainya," kata dia kepada IDN Times, Senin (16/9/2024).

1. Saat kejadian korban masih berusia anak

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diyah mengungkapkan, meskipun pelaporan kasus ini telah dilakukan, adanya sumbatan dalam pelaporan dan penyelesaian kasus membuat penanganannya tidak maksimal. Perlu diketahui, kala kejadian, RE masih berusia anak tepatnya 17 tahun 6 bulan, namun kini dia sudah masuk kategori dewasa, yakni berusia 18 tahun.

"Kalau kami tetap ada hak anak di situ, tapi jangan lupa bahwa kejadian, pada saat kejadian, si korban ini masih anak-anak juga," katanya.

Baca Juga: Kasus Binus Simprug, KPAI Imbau Laporan Kasus Bullying Jangan Ditunda

2. Jika ada hambatan penanganan kasus segera lapor ke KPAI atau pihak berwajib

Rilis kasus bullying di SMA Binus Serpong (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kasus kekerasan ini disebut terjadi pada Januari 2024, namun baru diungkap pada September 2024.

Menurut Diyah, apabila terdapat hambatan dalam penanganan kasus perundungan di sekolah, pihak korban sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib, KPAI, atau lembaga terkait lainnya untuk memastikan kasus tersebut mendapat perhatian yang layak dan hak anak terlindungi dengan baik.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya