TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Sebut Ada Pelajar yang Terluka Usai Ikut Demonstrasi di DPR

KPAI lakukan pengawasan anak yang terluka

Demonstran dibawa ke dalam mobil tahanan di DPR (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • KPAI mengawasi aksi tolak RUU Pilkada untuk melindungi anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR.
  • Beberapa pelajar terluka dan jatuh akibat bentrokan, dibawa ke Gedung DPR dan diperiksa apakah ada yang dirawat di rumah sakit terdekat.
  • Pelajar yang menjadi korban kerusuhan berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk proses hukum cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawasi ketat aksi tolak RUU Pilkada yang digelar Rabu (22/8/2024). Pengawasan dilakukan untuk melindungi anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi.

KPAI menemukan ratusan pelajar yang ikut dalam demo #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu. Para pelajar datang berkelompok dair arah Gelora Bung Karno (GBK), Tol, dan Bendungan Hilir, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Menurut info dari pelajar mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lain," kata Komisioner Pengampu Kekerasan Fisik Psikis, Anak Situasi Darurat dan Anak Disabilitas KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Komnas HAM: 35 Demonstran yang Ditangkap di DPR Sudah Dipulangkan

1. Ada anak yang terluka imbas bentrok

Massa aksi di Gedung DPR dipukul mundur pihak kepolisian (IDN Times/Sandy Firdaus)

Diyah menjelaskan, selama proses penyisiran massa aksi, KPAI menemukan beberapa pelajar yang terluka dan jatuh akibat bentrokan. Beberapa pelajar dibawa ke dalam Gedung DPR.

KPAI juga sedang memeriksa apakah ada pelajar yang dirawat di rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, GMNI Siap Demo Besar-besaran

2. Anak korban kerusuhan berhak dapat perlindungan hukum

Lalin arah DPR di Jl Gatot Subroto saat demo RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Rochmanuddin)

Berdasarkan Pasal 60 UU Perlindungan Anak, pelajar yang menjadi korban kerusuhan berhak mendapatkan perlindungan khusus. Anak-anak itu berhak mendapat proses hukum yang cepat.

Mereka juga bisa mendapat pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Baca Juga: KPAI Khawatir Kontrasepsi untuk Usia Remaja Legalkan Hubungan Seksual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya