TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim di Sidang AGH

Diduga ada pelanggaran etik

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial memeriksa Sri Wahyudi Batubara yang menjadi hakim tunggal di sidang vonis terdakwa anak AGH (15) dalam kasus Mario Dandy dan David Ozora.

KPAI menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sri dalam sidang tersebut. KPAI menyebut bahwa pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa), hal ini disebut bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Di mana hakim diharapkan memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi, hati-hati, dan memperhitungkan akibat dari tindakannya. Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," kata anggota KPAI Dian Sasmita, dilansir Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: KemenPPPA Hormati Vonis 3,5 Tahun AG Eks Pacar Mario Dandy

1. Dianggap melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum

Konferensi Pers laporan akhir tahun KPAI (youtube.com/KPAI)

Dengan adanya kejadian ini, KPAI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara yang merupakan Hakim Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini terkait proses persidangan terhadap anak AG yang dianggap melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

2. Mantan kekasih Mario Dandy dijatuhi hukuman 3,5 tahun

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus David.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa AG telah secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: AG Eks Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama Ditahan di LPKA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya