KPAI: Daycare Aniaya Balita Kasus Serius, Langgar UU Perlindungan Anak
KPAI ingatkan proses hukum harus berjalan cepat
Intinya Sih...
- Pemilik daycare di Depok dilaporkan karena menganiaya balita 2 tahun
- KPAI menekankan pentingnya proses hukum cepat, pendampingan psikologis, dan perlindungan hukum bagi korban
- Orang tua korban sudah melaporkan kejadian ke polisi dengan rekaman CCTV sebagai bukti penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan usai menganiaya balita berinisial MK (2 tahun). Laporan ini dilakukan oleh orang tua korban, yakni Rizki Dwi Utami.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak merupakan pelanggaran serius.
“Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik, psikis,” kata Diyah kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Kronologi Anak Diduga Dipukul dan Ditendang di Daycare Depok