TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI: 300-400 Anak Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Janjian Lewat WA-Game

Berkoordinasi melalui grup WhatsApp atau media sosial juga

Penjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya Sih...

  • 400 anak usia pelajar turun aksi demo tolak RUU Pilkada di Jakarta
  • KPAI temukan pelanggaran hak anak dan penggunaan kekerasan oleh aparat

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, ada sekitar 400 anak usia pelajar yang turun aksi demo tolak RUU Pilkada yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) di sekitar Gedung DPR, GBK hingga gerbang Tol Pejompongan, Jakarta.

Komisioner Pengampu Kekerasan Fisik Psikis, Anak Situasi Darurat dan Anak Disabilitas KPAI, Diyah Puspitarini menjelaskan, anak-anak itu ada yang dibawa ke Polda Metro Jaya, dan diboyong ke Polres Jakbar.

“KPAI melakukan pengawasan menemukan bahwa sekitar 300-400 anak turut berpartisipasi, berkoordinasi melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya, juga aplikasi game online. Pada sore hari, anak-anak ini terlibat dalam kegiatan seperti membakar ban. Pukul 19.00 WIB, aparat penegak hukum membubarkan aksi tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

1. Ada dua anak yang dipukul dan menjalani pemeriksaan hingga pagi

Massa demo di gedung DPR RI berhasil menjebol pagar gedung saat berunjuk rasa. (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPAI menemukan adanya pelanggaran hak anak, termasuk penggunaan kekerasan oleh aparat. Terdapat tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, dan 78 anak di Polres Jakarta Barat. 

Pengakuan dua dari tujuh anak-anak yang diamankan telah terjadi pemukulan oleh pihak kepolisian. Adapun proses penyidikan terhadap anak-anak dilakukan pada pukul 21.00 hingga menjelang pagi. 

Baca Juga: KPAI Sebut Ada Pelajar yang Terluka Usai Ikut Demonstrasi di DPR

2. Ada upaya menghalang-halangi proses advokasi anak

Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPAI juga menyaksikan dan mendapat laporan pegiat hak asasi manusia termasuk pengacara, dihalang-halangi pihak kepolisian saat mau melakukan advokasi anak-anak di Subdit Renakta Polda Metro Jaya (PMJ).

“KPAI juga mendapati anak-anak yang dirawat di rumah sakit setelah terlibat dalam aksi tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Deretan Dugaan Pelanggaran Hak Warga oleh Polisi di Demo RUU Pilkada

3. Sayangkan anak terlibat dalam kegiatan politik

Polisi semprotkan air ke arah massa demo RUU Pilkada di DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diyah mengungkapkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 sudah mengakomodir perlindungan khusus dalam situasi darurat, termasuk pencegahan, pemetaan kebutuhan, dan pemulihan.

“KPAI menyesalkan masih terjadinya pelibatan anak-anak, pelajar/siswa, dalam kegiatan politik seperti pada aksi Penolakan RUU Pilkada di Jakarta. Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan massa sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan yang meresikokan kesehatan fisik, keselamatan anak bahkan nyawanya, seperti yang terjadi dalam aksi massa pada berbagai kegiatan politik lainnya pada tahun-tahun yang lampau,” tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya