TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Timah, Tersangka FL dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

FL adalah marketing PT Timah Tbk

Jampidsus Kejagung laksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (dok. Kejagung)

Intinya Sih...

  • Penyerahan tanggung jawab tersangka FL dan barang bukti terkait kasus korupsi di PT Timah Tbk.
  • Tersangka FL diduga terlibat dalam pengaturan penambangan timah ilegal melalui perusahaan boneka.
  • Total 19 berkas perkara telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum, sementara empat tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab pada tersangka FL dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serah terima tanggung jawab dilakukan pada Jumat (23/8/2024).

Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.

"Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat.

1. FL adalah marketing PT Timah Tbk

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tersangka FL, yang merupakan Marketing PT Timah Tbk, diduga terlibat dalam pengaturan penambangan timah ilegal melalui kesepakatan kerja sama yang dipalsukan sebagai sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca Juga: Cara Helena Lim Cuci Uang Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah

2. Turut dirikan perusahaan boneka

Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus timah ke Kejari Jaksel (Dok. Puspenkum Kejagung)

FL turut mendirikan perusahaan boneka CV BPR dan CV SMS untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut. FL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Helena Lim Terima dan Distribusikan Rp420 Miliar dari Korupsi Timah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya