KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan Penyadapan
RUU Polri juga berpotensi tumpang tindih aturan dengan BIN
Intinya Sih...
- Usulan revisi UU Polri menampilkan masalah perluasan kewenangan, termasuk penyadapan dan penggalangan intelijen. KontraS menyatakan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan penyadapan dan tumpang tindih dengan BIN. Masuknya kewenangan baru dalam RUU Polri dapat memunculkan kondisi tumpang tindih dengan lembaga intelijen lainnya seperti BIN.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu produk hukum yang kini masuk sebagai usulan inisiatif DPR adalah Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Namun dalam perjalanannya, RUU ini menampilkan jumlah poin yang dianggap bermasalah, salah satunya adalah pasal mengenai perluasan kewenangan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti adanya penambahan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen.
“Perihal penyadapan dan penggalangan intelijen ini tidak diatur pada UU Kepolisian sebelumnya, dan merupakan kewenangan baru yang ditambahkan dalam RUU Kepolisian,” tulis Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses Internet