Konten Intim Disebar, Begini Cara Hapus dan Laporkannya
Kekerasan seksual melalui teknologi berbasis internet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan berbasis gender online (KGBO) mengintai berbagai pihak. Bukan cuma perempuan tetapi laki-laki juga berpotensi mendapatkan kekerasan jenis ini. KGBO secara spesifik mengangkat ancaman yang terjadi melalui teknologi berbasis internet terhadap gender tertentu. KGBO juga dikenal dengan istilah Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).
Melansir dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, ada penurunan pengaduan KGBO di Komnas Perempuan lebih rendah 1,4 persen pada 2022. Jumlah kasus Siber di ranah personal sebanyak 821 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan terbanyak dilakukan oleh mantan pacar yakni sebanyak 549 kasus dan pacar 230 kasus.
“Sementara kasus Siber di ranah publik terbanyak dilakukan oleh “teman media sosial” sebanyak 383 kasus. Pada tahun ini, kasus pinjaman online meningkat sebanyak 225 persen (13 kasus) dibandingkan tahun sebelumnya (4 kasus),” tulis CATAHU 2023, dilansir Senin (25/9/2023).
Ada berbagai jenis kriteria yang masuk kategori KBGO, salah satunya Non Consensual Intimate Image (NCII) atau yang lebih dikenal dengan revenge porn revenge porn adalah jenis pornografi nonkonsensual, yang didefinisikan sebagai distribusi gambar atau video grafis seksual dari individu tanpa persetujuan korban. Tetapi istilah ini dinilai problematik.
Lalu bagaimana saat seseorang mengalami revenge porn atau NCII, apa yang bisa dilakukan, berikut rangkuman IDN Times.
Baca Juga: BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi Perpres
1. Meminta konten intim dihapus dari pencarian Google
Hapus konten intim non-konsensual juga bisa dilakukan dari beberapa platform. Pertama adalah Google, seorang korban bisa mengaksesnya di laman ini support.google.com/websearch/answer/6302812?hl=id.
Menghapus gambar pribadi yang vulgar atau intim dari Google butuh beberapa syarat, pertama adalah gambar menunjukkan seseorang dalam keadaan telanjang, sedang melakukan tindakan seksual atau dalam keadaan intim.
Kemudian, seseorang tidak mengizinkan konten itu disebarluaskan pada publik atau disebarluaskan secara daring tanpa izin. Serta tidak ada komersialisasi dari konten intim tersebut.
Permintaan penghapusan konten intim dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Google.
Baca Juga: Polisi Periksa Selebgram Siskaeee di Kasus Rumah Produksi Film Porno