KontraS Desak Kapolri Setop Penggunaan Gas Air Mata di Rempang
Penggunaan gas air mata disebut melanggar ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggunaan gas air mata dalam konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dikecam oleh koalisi masyarakat sipil. Tindakan kepolisian tersebut dianggap sudah sepatutnya dikecam, karena telah menyalahi ketentuan mengenai penggunaan gas air mata.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghentikan penggunaan gas air mata.
“Presiden sebagai panglima tertinggi Polri segera memerintahkan Kapolri untuk menghentikan pendekatan kekerasan saat melakukan penanganan massa,” tulis KontraS dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Seperti diketahui, pembangunan kawasan Rempang Eco-City di tanah seluas 17 ribu hektare di Pulau Rempang, diproyeksikan oleh pemerintah sebagai proyek strategi nasional (PNS) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN, yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023 lalu. Namun pembangunan proyek tersebut mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Baca Juga: Sebut Ada Provokator di Rempang, Luhut Harap Investor Tak Minggat
1. Penggunaan gas air mata adalah opsi terakhir jika situasi kacau
KontraS menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, tertuang bahwa penggunaan senjata api atau senjata kimia yang termasuk di dalamnya gas air mata harus menjadi opsi terakhir jika situasi dianggap menimbulkan kekacauan.
“Peristiwa tersebut semakin menegaskan bahwa kultur kekerasan memang tidak dapat dilepaskan dari institusi Polri, dan jargon polisi humanis hanya lip service belaka,” kata KontraS.
Baca Juga: Bahlil: Investasi di Rempang Harus Tetap Berjalan Demi Rakyat