Komnas: RUU PRT Tak Hanya Lindungi Pekerja, Tapi Juga Pemberi Kerja
Perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum pemberi kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komnas Perempuan menyerukan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta pemberi kerja.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, yang menekankan pentingnya regulasi yang adil dan komprehensif bagi kedua belah pihak. Beleid ini tak hanya diperuntukkan bagi PRT
“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera bisa disahkan sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pekerja rumah tangga, tapi juga pemberi kerja,” ujar Tiasri Wiandani dalam agenda diskusi Mendorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT pada Periode Kerja DPR 2019-2024, Jumat (14/6/2024).
1. Substansinya tidak hanya sepihak untuk kepentingan PRT saja
Tiasri menjelaskan, kondisi kerja PRT yang sering kali tidak layak harus segera diperbaiki melalui regulasi kebijakan yang kuat. Meskipun judulnya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dia menjelaskan muatan substansinya tidak hanya sepihak untuk kepentingan pekerja rumah tangga saja.
Muatan beleid ini adalah bagaimana mengatur relasi hubungan kerja untuk memberikan perlindungan, dan kepastian hukum kepada kedua belah.
"Nah, ini yang perlu kita sampaikan agar tidak menjadi salah penafsiran bahwa keberpihakan undang-undang ini hanya kepada PRT. Tetapi, kita ingin sampaikan keberpihakan undang-undang ini adalah kepada semua pihak yang diatur di dalam regulasi ini, terutama adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, dan ditambahkan juga bagaimana pengaturan tentang perusahaan-perusahaan penempatan pekerja rumah tangga," kata dia.
Baca Juga: Dorong Hak PRT, Lita Anggraini: PRT Kerja di Situasi Perbudakan Modern