TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Soroti Kejahatan pada Jurnalis Jelang Pemilu 2024

Hingga Juli 2023 ada 58 kasus penyerangan jurnalis

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyoroti kekerasan terhadap jurnalis yang perlu diwaspadai jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka hari 'Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis' yang diperingati secara internasional setiap 2 November.

Perempuan jurnalis sebagai bagian dari pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai memiliki kerentanan mengalami serangan, kekerasan, dan kriminalisasi, khususnya dalam momentum Pemilu 2024.

“Di Indonesia, meskipun telah mendapat perlindungan dari Undang-undang Pers sejak 1999, bayang-bayang kekerasan masih membayangi banyak jurnalis. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) 2023 melaporkan sebanyak 5 kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2022, yakni tiga orang mengalami kekerasan di ranah personal dan 2 orang di ranah publik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad dalam keterangannya, dilansir Jumat (4/11/2023).

Catahu juga menyoroti ragam bentuk kekerasan yang dialami jurnalis, baik berupa ancaman, serangan digital, hingga pelecehan seksual.

Baca Juga: Total Politik Bahas Pemilu 2024 di Depan Manajer Investasi

Baca Juga: AJI Makassar Kecam Intimidasi-Kekerasan terhadap Jurnalis iNews TV

1. Hingga Juli 2023 ada 58 kasus penyerangan pada jurnalis

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis sebanyak 763 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 2006. Bahkan tercatat sebanyak 10 jurnalis terbunuh sejak 1996. 

Sementara sejak Januari-Juli 2023, AJI mencatat terdapat 58 kasus serangan terhadap jurnalis.

Baca Juga: Komnas Perempuan Nilai Indonesia Tak Butuh Lagi Hukuman Mati

2. Penyusunan mekanisme respons perlindungan perempuan pembela HAM

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Saat ini, Komnas Perempuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mengupayakan penyusunan mekanisme respons cepat untuk Perlindungan Perempuan Pembela HAM (PPHAM). 

“Dengan mekanisme ini diharapkan jika ada peristiwa kekerasan yang dialami teman-teman jurnalis, baik dialami di kantornya sendiri atau saat sedang bertugas di luar, termasuk pers mahasiswa di kampus, dapat direspons tiga lembaga ini dengan lebih baik,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.

Baca Juga: Ditjen HAM Bakal Temui Timses Bacapres Bahas Pemilu Tanpa Hate Speech

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya