TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan: Lapas Masih Kerap Abaikan Hak Atas Informasi Napi

Sikap tak transparan petugas pada istri atau keluarga

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Hari Hak Untuk Tahu  Sedunia (Internasional Right to Know Day) diperingati setiap 28 September. Namun, Komnas Perempuan mencatat, selama ini masih terdapat pelanggaran hak atas informasi.

Padahal, Komnas Perempuan menyebut jika hak untuk tahu merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.

Salah satu hal yang disoroti adalah soal hak untuk tahu di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Sebab, pelanggaran hak atas informasi masih kerap ditemukan di lapas maupun rutan.

Masalah ini disebut mereka, terus berulang melalui sikap tak transparansi petugas terhadap istri atau keluarga korban. 

“Saat laki-laki narapidana atau tahanan sakit, keluarga tidak diberitahu penyakit yang dideritanya, bahkan dihambat untuk bertemu. Hasil pemeriksaan medis tidak disampaikan. Juga hasil otopsi narapidana atau tahanan yang ditemukan tewas di selnya dan ada dugaan penyiksaan pada jasad, tidak diberikan kepada istri atau keluarga ketika dimintakan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

 

Baca Juga: Pelajar NTB Parade Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 

1. Ada Mandela Rules yang pastikan pemenuhan hak para tahanan

ANTARA FOTO/Ampelsa

Masih adanya pelanggaran atas hak atas informasi di lapas atau tahanan terhadap istri atau keluarga korban, tentu merupakan masalah. Padahal, Mandela Rules telah memastikan pemenuhan hak untuk tahu bagi para tahanan di lapas atau rutan dan berlaku tanpa diskriminasi.

Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia yang diatur dalam berbagai beleid seperti UUD 1945 Pasal 18 F yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 ayat 1 dan 2 juga memastikan hak memperoleh informasi. 

2. Ada daerah-daerah kepulauan yang butuhkan penyikapan afirmatif hak untuk tahu

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kominisioner Komnas Perempuan lainnya yakni Retty Ratnawati menjelaskan, tata-kelola dan tata laksana informasi publik yang transparan dan akses warga negara adalah implementasi amanat Konstitusi dan standar HAM internasional.  

Kondisi geografis Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan. Terdapat daerah-daerah kepulauan yang membutuhkan penyikapan afirmatif agar hak untuk tahu warga di sana, khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender dapat dipenuhi.

Pemenuhan hak untuk tahu, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan yang terbuka, sekaligus juga pemerintahan berkeadilan gender.

“Oleh karena itu, kementerian/lembaga negara pada setiap tingkatan pemerintah daerah wajib mengelola layanan informasi publik dengan memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel,” kata dia.

Baca Juga: 28 September Hari Hak untuk Tahu: Intip Sejarah dan Penerapannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya