TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan: Kekerasan Pacaran Urutan Kedua di Ruang Personal

Pada 2022 dilaporkan ada 3.950 kasus kekerasan pacaran

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus perempuan 29 tahun bernama Dini Sera Afrianti atau Andini, yang dianiaya hingga tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR.

Komnas Perempuan menyatakan kekerasan dalam pacaran adalah jenis kekerasan pada perempuan nomor dua tertinggi di ruang personal. Di urutan pertama, ada kekerasan pada istri. Ini berdasarkan laporan Komnas Perempuan lima tahunan.

“Bahkan di 2022 dilaporkan 3.950 kasus, naik lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan dalam pacaran termasuk kekerasan fisik dalam berbagai tindak penganiayaan; kekerasan psikis seperti larangan berteman dengan pihak lain, penguntit, pelecehan dan pengerdilan kepercayaan diri; dan kekerasan seksual seperti eksploitasi seksual, perkosaan dan pemerasan untuk tujuan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada IDN Times, Selasa (9/10/2023).

Baca Juga: Kasus Rebecca Klopper, Pemerhati Anak Soroti Kekerasan dalam Pacaran

1. Imbau pemerintah buat kampanye kekerasan dalam pacaran

Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Guna mengenali kondisi kekerasan dalam pacaran, Komnas Perempuan mengimbau agar pemerintah membangun kampanye-kampanye. Hal ini dilakukan untuk mendorong warga turut mengambil langkah proaktif untuk mengenali adanya tindak penganiayaan. 

“Juga, memastikan informasi mengenai kontak untuk mengakses pendampingan atau melaporkan kasus sehingga akibat-akibat fatal dapat dicegah,” kata Ami, sapaan karibnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Diduga Aniaya Kekasih, Begini Fenomena Kekerasan Pacaran

2. Dorong kepolisian sungguh-sungguh memastikan proses hukum

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan juga mengungkapkan kasus ini adalah femisida atau pembunuhan pada perempuan. Komnas Perempuan mendorong kepolisian dengan sungguh-sungguh memastikan proses hukum pada tersangka dengan akuntabel. 

“Juga mengenali pihak-pihak lain yang mungkin berada dalam posisi untuk mencegah tindakan penganiayaan, tetapi tidak mengambil langkah yang dibutuhkan. Misalnya saja, ketika berada dalam fasilitas lokasi pertama kejadian dan di tempat parkir,” kata Ami.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya