Komnas HAM: Penembakan Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur
Polri harus terus mengembangkan pendekatan humanis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kasus penembakan dokter Sunardi oleh Densus 88 tak mengandung pelanggaran HAM. Hal ini berdasar pada hasil investigasi yang berlangsung selama ini.
Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, sepanjang investigasi itu pihaknya tak menemukan terjadi pelanggaran HAM, kecuali akan ada bukti yang baru.
"Melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian penangkapan Dokter Sunardi sampai kematian sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran Hak Asasi. Jadi kami tidak melihat ini kecuali nanti ada bukti lainnya dan sebagainya. Sepanjang itu kami tidak menemukan terjadi pelanggaran HAM. Kecuali ada bukti baru bisa dicek," kata dia dalam keterangan pers hasil pemantauan dan penyelidikan kasus kematian Dokter Sunardi, secara daring, Senin (11/4/2022).
1. Berdasarkan pada rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme pada Sunardi
Anam menjelaskan bahwa penangkapan Sunardi oleh Densus 88 Polri dilakukan sesuai prosedur. Dia mengatakan, ada unsur legalitas mulai dari penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah menunjukkan surat penangkapan pada Sunardi.
“Pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan pada dr Sunardi oleh Densus 88 merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme yang menetapkan Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme,” katanya.
Penangkapan ini, kata dia, didahului dengan penetapan Sunardi jadi tersangka dari pendalaman dari berbagai keterangan termasuk dokumen putusan pengadilan.
Baca Juga: Sunardi Ditangkap Densus 88 di Jalan, Ini Penjelasan Komnas HAM