TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Penembakan Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur

Polri harus terus mengembangkan pendekatan humanis

Konferensi Pers Perkembangan Kasus Penembakan dr. Sunardi: Permitaan Keterangan Densus 88 oleh Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kasus penembakan dokter Sunardi oleh Densus 88 tak mengandung pelanggaran HAM. Hal ini berdasar pada hasil investigasi yang berlangsung selama ini.

Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, sepanjang investigasi itu pihaknya tak menemukan terjadi pelanggaran HAM, kecuali akan ada bukti yang baru.

"Melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian penangkapan Dokter Sunardi sampai kematian sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran Hak Asasi. Jadi kami tidak melihat ini kecuali nanti ada bukti lainnya dan sebagainya. Sepanjang itu kami tidak menemukan terjadi pelanggaran HAM. Kecuali ada bukti baru bisa dicek," kata dia dalam keterangan pers hasil pemantauan dan penyelidikan kasus kematian Dokter Sunardi, secara daring, Senin (11/4/2022).

1. Berdasarkan pada rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme pada Sunardi

Konferensi Pers Perkembangan Kasus Penembakan dr. Sunardi: Permitaan Keterangan Densus 88 oleh Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Anam menjelaskan bahwa penangkapan Sunardi oleh Densus 88 Polri dilakukan sesuai prosedur. Dia mengatakan, ada unsur legalitas mulai dari penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah menunjukkan surat penangkapan pada Sunardi. 

“Pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan pada dr Sunardi oleh Densus 88 merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme yang menetapkan Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme,” katanya.

Penangkapan ini, kata dia, didahului dengan penetapan Sunardi jadi tersangka dari pendalaman dari berbagai keterangan termasuk dokumen putusan pengadilan.

2. Proses penangkapan memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian

Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers hasil pemantauan dan penyelidikan kasus kematian dokter Sunardi, secara daring, Senin (11/4/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga menjelaskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan petugas Densus 88 terhadap dokter Sunardi telah memenuhi prinsip legalitas, terutama penetapan tersangka dan penangkapan Sunardi.

“Proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Densus 88 terhadap dr. Sunardi memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Hal ini ditunjukkan dengan potensi bahaya yang dialami oleh masyarakat sekitar dan petugas,” katanya.

Hal kehati-hatian dilihat dari bagaimana Densus 88 memperhatikan potensi bahaya yang dialami masyarakat dan petugas itu sendiri.

Baca Juga: Sunardi Ditangkap Densus 88 di Jalan, Ini Penjelasan Komnas HAM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya