Kominfo: Perlu Aturan yang Komprehensif dalam Pemanfaatan AI
Untuk melindungi media di Tanah Air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) membutuhkan peraturan perundang-undangan. Aturan yang ada juga harus mengikat secara komprehensif, agar tidak merugikan media massa nasional.
"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Kominfo Soroti Black Campaign yang Gunakan AI: Makin Sulit Dibedakan
1. Aturan yang ada bisa lindungi media lokal dari dominasi raksasa teknologi
Hal ini, kata dia, didasari karena ada beberapa kasus pelanggaran hak cipta akibat pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi AI.
Usman mengungkapkan, pengaturan komprehensif bisa melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global, berkaitan dengan kepemilikan hak cipta.
Apalagi banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa. Kondisi itu akan mempengaruhi penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.
“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” katanya.