KLHK Beri Sanki Pidana hingga Denda Kegiatan yang Cemari Udara
Ancaman penjara maksimal 10 tahun hingga Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Ditjen GAKKUM melakukan pengawasan dan penegakan hukum dari sumber pencemar di sekitar stasiun pemantauan kualitas udara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, ada sanksi yang diberikan bagi kegiatan atau usaha yang menyebabkan polusi udara di Jabodetabek atau tidak sesuai dengan nilai baku mutu emisi.
"Karena di Undang-Undang Lingkungan itu, apabila kegiatannya menghasilkan emisi melewati baku mutu, itu juga bisa dikenakan pidana. Kami sedang mengkaji juga ini," kata dia dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Derita Athallah, Balita yang Tercekik Polusi Udara Jakarta
Baca Juga: KLHK: Sumber Polusi Jabodetabek 44 Persen Kendaraan, 34 Persen PLTU
1. Ancaman penjara maksimal 10 tahun hingga Rp10 miliar
Rasio mengatakan, kegiatan atau usaha yang melewati baku mutu emisi dan berdampak pada polusi udara, bisa dikenakan sanksi penjara 3 hingga 10 tahun. Bukan hanya itu, adapula ancaman denda Rp10 miliar. Dia mengatakan, hal ini adalah langkah tegas yang dilakukan pihak Ditjen GAKKUM.
"Ini pidana, ya, karena dia dianggap mencemari dan didenda Rp10 miliar, pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.
Dia mencontohkan, jika ada pelanggaran melewati baku mutu emisi di sektor angkutan, maka akan ada sanksi administrasi.
"Kami akan meminta mereka melakukan perbaikan. Apabila dilanggar, maka kami bisa menerapkan hukum pidana berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Rasio.
Baca Juga: 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHK
Baca Juga: Ini Biang Kerok Polusi Udara Jabodetabek Temuan Satgas KLHK