KLHK Awasi 45 Perusahaan di Jabodetabek yang Berkontribusi Cemari Udara
Total ada 45 kegiatan dan usaha yang diawasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan kegiatan atau usaha dalam pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek pada 45 perusahaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan dan usaha yang diawasi berada di berbagai wilayah, yakni dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, empat di Kabupaten Bekasi, enam di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, dua di Kabupaten Tangerang, lima di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, enam di Kota Tangerang, sembilan di Kota Tangerang Selatan.
"Ada 45 industri yang kami sudah datangi, ada yang sudah kami kenakan sanksi penghentian, sanksi administratif," kata dia dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Derita Athallah, Balita yang Tercekik Polusi Udara Jakarta
1. Ada 21 perusahaan disegel
Dari 45 kegiatan dan usaha itu sudah ada berbagai tindakan yang dilakukan. Di antaranya adalah 26 perusahaan diproses sanksi administrasi, sembilan dalam proses sanksi administrasi, dua dalam proses penegakan hukum pidana, 21 disegel atau dipasang plang penghentian, dan 10 lainnya dalam proses pengawasan.
Ini adalah update hingga 12 september 2023. Sanksi administratif yang dimaksud adalah penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin. Kemudian gugatan perdata adalah ganti rugi hingga pemulihan lingkungan dan terakhir penegakan hukum pidana adalah pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan bagi korporasi.
"Ini langkah yang kami lakukan, kami lakukan penghentian-penghentian banyak kegiatan yang ada," kata Rasio.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek